Welcome brothers and sisters!!
Post ini sebenernya cuma rangkuman singkat yang ngga detail" amat(apa bedanya coba), buat presentasi sosiologi ke depan kelas, dan ane dapetnya bagian yang ini XD karena ane bukan tipe penghapal jadi ane rangkum sesingkat mungkin, dan sesuai motto blog ini(ada tuh diatas) ane mau berbagi rangkuman ini dengan harapan bisa bermanaat n barokah XD.
Selamat menghapal!! -_-"
Fungsi Norma
Sosial
Norma memiliki bberapa fungsi sebagai berikut:
- Pedoman hidup bagi semua anggota masyarakat di wilayah tertentu.
- Memebrikan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat.
- Mengikat warga masyarakat karena norma disertai sanksi bagi pelanggarnya.
- Menciptakan suasana tertib dalam masyarakat.
- Adanya sanksi tegas memberi efek jera pada pelanggarnya sehingga tidak mengulanginya lagi.
Klasifikasi Norma
Sosial
a. Berdasarkan daya mengikatnya
1) Cara(Usage)
Cara adalah perbuatan yang dilakukan
individu dalam masyarakat tapi tidak terus-menerus. Cara lebih menonjol dalam
hubungan antarindividu dan memiliki daya ikat yang lebih lemah dibanding kebiasaan. Penyimpangannya
tidak mengakibatkan hukuman berat, tetapip hanya sekedar celaan.
2) Kebiasaan(Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan
berulang-ulang secara sama dan disadari serta mempunyai tujuan jelas dan
dianggap baik dan benar. Kebiasaan mempunyai daya ikat lebih kuat daripada
cara.
3) Tata kelakuan(Mores)
Tata kelakuan adalah perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup sekelompok manusia secara sadar guna melakukan
pengawasan oleh kelompok masyarakat terhadap anggotanya.
Dalam masyarakat tata kelakuan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a) Memberikan
batas-batas pada kelakuan individu
b) Mengidentifikasikan
individu dengan kelompoknya
c) Menjaga
solidaritas di antara anggota-anggotanya.
4) Adat istiadat(Custom)
Adat istiadat adalah tata kelakuan
yang tertinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggarnya akan mendapat sanksi
yang keras.
b. Berdasarkan aspeknya
1) Norma hukum
a) Definisi norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial
yang dibuat oleh lembaga tertentu, sehingga dengan tegas dapat melarang dan
memaksa orang untuk mematuhi aturan tersebut. Sanksi norma hukum berupa denda
hingga hukuman fisik.
b) Proses terbentuknya norma hukum
Terkadang dalam masyarakat norma
kerap dilanggar sehingga dibuat norma hukum sebagai kesepakatan tertulis yang
memiliki sanksi dan alat penegaknya.
c) Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
(1) Norma hukum
1. Aturannya
pasti(tertulis) 4. Dibuat
oleh penegak hokum
2.
Mengikat semua orang 5.
Bersifat memaksa
3.
Memiliki alat penegak hukum 6.
Sanksinya berat
(2) Norma sosial
1. Tidak pasti dan
tidak tertulis 4. Tidak terlalu
memaksa
2.
Alat penegak hukum tak pasti 5.
Sanksinya ringan
3.
Dibuat oleh masyarakat
2) Norma agama
Norma agama adalah petumjuk hidup
berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah,
larangan, dan anjuran-anjuran. Pelanggarnya akan mendapat sanksi berupa dosa
dan siksa di akhirat.
3) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
sosial yang timbul dari pergaulan manusia didasarkan pada kebiasaan, kepatuhan,
atau kepantasan. Norma ini bersifat relatif dan sanksinya berupa cemoohan.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang
bersumber dari hati nurani manusia agar selalu berbuat kebaikan. Pelanggarnya
akan mendapat rasa menyesal dan kecewa yang mendalam.
5) Norma fatsoen
Norma fatsoen adalah suatu norma
yang mengatur hal etis sopan santun. Norma ini hampir sama dengan norma norma
kesopanan.
6) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah norma yang
diikuti berdasarkan kebiasaan yang telah berakar di masyarakat. Jika terjadi
pelanggaran, maka tidak dikenakan sanksi, namun masyarakat akan merasa canggung
dan tidak terbiasa.
Jadi inget masa" menghapal dulu XD
Silakan di manfaatkan post ini, biar cepet kelar tugasnya n ane dapet pahala juga XD
No comments:
Post a Comment